Sabtu, 13 Februari 2010

MANAJEMEN STRATEGI UNTUK PEMASARAN RITEL

Industri Ritel terus berubah seiring dengan perubahan teknologi, perkembangan dunia usaha serta kebutuhan konsumen. Bisnis Ritel adalah keseluruhan aktivitas bisnis yang terkait dengan penjualan dan pemberian layanan kepada konsumen untuk pengunaan yang sifatnya individu sebagai pribadi maupun keluarga. Agar berhasil dalam pasar ritel yang kompetitif, pelaku ritel harus dapat menawarkan produk yang tepat, dengan harga, waktu & tempat yang tepat pula. Oleh karena itu, pemahaman terhadap pelaku ritel terhadap karakteristik target pasar atau konsumen yang akan dilayani merupakan hal yang sangat penting.
Dalam operasionalnya pelaku Ritel menjalankan beberapa fungsi antara lain membantu konsumen dalam menyediakan berbagai produk & jasa. Menjalankan fungsi memecah maupun menambah nilai produk, secara keseluruhan pengelola bisnis ritel membutuhkan implementasi fungsi – fungsi manajemen secara terintegrasi baik fungsi keuangan, pemasaran, sumberdaya manusia, maupun operasional. Sehinga pelaku ritel dapat memahami secara penuh tentang lingkup bisnis ritelnya, cara strategi pengembangannya dan Memanajemen bisnisnya.
Strategi Ritel merupakan pernyataan yang menjelaskan hal - hal :
1. Sasaran Pasar ( Target Market ), yaitu segmen – segmen pasar yang direncanakan untuk dilayani terkait dengan aktifitas memfokuskan sumber daya yang harus disiapkan oleh Ritel
2. Format yang direncanakan akan digunakan utnuk memenuhi kebutuhan target pasar. Format Ritel adalah gabungan Ritel didasarkan pada sifat atau cirri barang dan jasa yang ditawarkan, kebijakan penentuan harga, pemasangan iklan dan program promosi, design took, dan lokasi khusus.
3. Dasar perencanaan ritel untuk memperoleh keunggulan bersaing yang dapat dipertahankan atau keuntungan dari persaingan yang dapat dipertahankan dalam jangka panjang.
Dengan demikian tiap Strategi ritel akan meliputi :
- Pemilihan segmen target pasar & penentuan format ritel
- Pengembangan keunggulan bersaing yang memungkinkan ritel untuk mengurangi tingkat kompetensi yang dihadapi
Konsep Ritel adalah orientasi manajemen yang memfokuskan ritel dalam menentukan kebutuhan target pasar serta memenuhi kebutuhannya dengan lebih efektif & efisien. Ritel Yang berhasil harus memenuhi kebutuhan pelanggan pada segmen pasar yang dilayani secara lebih baik daripada yang dilakukan oleh pesaing. Tugas Utama dalam mengembangkan Bisnis Ritel adalah menetapkan sasaran pasar, Proses ini diawali dengan menetapkan segmentasi pasar.
Hal – hal penting yang harus diperhatikan dalam bisnis ritel untuk mengembangkan keunggulan bersaing :
1. Loyalitas Konsumen
Loyalitas konsumen berarti kesetiaan konsumen untuk berbelanja di lokasi ritel tertentu. Mempunyai konsumen yang loyal adalah metode yang penting dalam mempertahankan keuntungan dari para pesaing, jika mmeiliki konsumen yang loyal brarti konsumen memiliki keengganan untuk menjadi pelanggan pada ritel – ritel pesaing
2. Program Loyalitas
Program loyalitas adalah bagian dari keseluruhan manajemen hubungan antar konsumen, Program ini sudah umum dijalankan dalam bisnis ritel, program loyalitas bekerja sama dengan manajemen hubungan pelanggan / Customer Relationship Marketing ( CRM ) . Anggota – anggota program loyalitas diketahui saat mereka membeli, karena mereka menggunakan beberapa tipe kartu loyalitas, informasi pembelian disimpan dalam database yang besar, dari dari database dapat diketahui jenis – jenis barang apa yang dibelioleh konsumen, dengan mengunakan cara ini pelaku ritel dapat menyesuaikan berbagai penawaran untuk memenuhi kebutuhan konsumen yang loyal dengan baik. Beberapa pelaku ritel yang telah mengunakan program ini seperti : Alfa dengan AFC ( Alfa Family Club ), Carrefour dengan Kartu Belanja ( KB ) Carrefour, Maatahari dengan MMC (Matahari Club Card ), dan masih banyak contoh lainnya.
3. Lokasi
Lokasi adalah factor utama dalam pemilihan took Konsumen, Ini juga keunggunlan bersaing yang tidak mudah ditiru. Contohnya Starbucks , mereka menciptakan keberadaan pasar yang sulit untuk disaingi, Carrefour, mereka selalu menentukan lokasi yang selalu strategis. Pemilihan lokasi yang tepat mempunyai keuntungan yaitu :
1. Merupakan komitmen sumber daya jangka panjang yang dapat mengurangi fleksibilitas masa depan ritel itu sendiri.
2. Lokasi akan mempengaruhi pertumbuhan bisnis ritel dimasa yang akan dating, area yang dipilih haruslah mampu untuk tumbuh dari egi ekonomi sehingga dapat mempertahankan kelangsungan toko saat awal ataupun masa yang akan datan.
Penentuan lokasi dapat dimulai dengan memilih komunitas, keputusan ini sangat bergantung pada potensi pertumbuhan ekonomi dan stablitas maupun persaingan serta iklim politik . selain itu juga geografis sangat menentukan .
4. Manajemen Sumber Daya Manusia
Ritel adalah bisnis tenaga kerja intensif, para pegawai memiliki peranan penting dalam memberikan layanan pada konsumen dan membangun loyalitas konsumen.
5. Sistem Distribusi & Informasi
Semua Ritel berusaha untuk mengelola usaha secara efisien, mereka terus memenuhi kebutuhan konsumen, dan pada saat yang sama member konsumen barang-barang dengan harga lebih baik dari pada pesaingnya atau memutuskan utnuk mengunakan kesempatan guna menarik perhatian konsumen dari para pesaing denganmenawarkan jasa, barang, dan penyajian visual yang lebih baik.
6. Barang – barang yang Unik
Mengembangkan merek-merek berlabel ( juga disebut merek-merek toko ) yang merupakan produk – produk yang dikembangkan dan dipasarkan oleh ritel dan hanya tersedia dari ritel tersebut.
7. Layanan Konsumen
Dibutuhkan waktu dan usaha untuk membangun sebuah tradisi dan reputasi untuk layanan konsumen, karena layanan konsumen yang bagus merupakan asset strategis yang sangat berharga.
Jika bapak / Ibu membutuhkan Konsultan Untuk Pengembangan & Strategi dalam BISNIS RITEL dapat menghubungi kami :
Yoyo Subagyo / Hp. 08159767636
Telp. 021-70619908
Email : yoyo@sienconsultant.com
Website: http://manajemen-strategi.com

Kamis, 22 Oktober 2009

Manusia sebagai subjek hukum

Manusia (natuurlijke person) adalah satu dari dua “orang” atau “persoon” atau “subjek hukum” dalam arti pendukung hak dan kewajiban, yang mempunyai hak dan kewajiban dalam konteks hukum perdata, disamping badan hukum (recht person). Manusia sangat spesifik karena keberadaanya sebagai orang dalam hukum perdata adalah karena kodratnya.

Hukum teleh melekat pada diri manusia pada saat masih dalam kandungan. Hukum tidak memandang laki-laki atau perempuan, kaya atau miskin dan tua atau muda. Dalam hukum tidak melihat ras.

Menurut Torkis Lumbantobing, SH MS Status manusia sebagai subjek hukum perdata disandang sampai meninggal dunia, sejalan dengan logika hukum yang ditentukan dalam Pasal 3 KUHPerdata yang menentukan “tiada suatu hukuman pun yang mengakibatkan seseorang kehilangan hak keperdataannya”.

Persoalannya menjadi lain ketika ditanyakan apakah setiap manusia mampu melakukan perbuatan hukum perdata? Persoalan ini adalah persoalan hukum mengenai mampu tidaknya seorang manusia dipertanggungjawabkan secara hukum (toerekeningbaarheid). Untuk itu hukum perdata memberikan kriteria, syarat agar seorang manusia dikategorikan mampu melakukan perbuatan hukum perdata. Ajaran mengenai hal ini adalah hukum perdata adalaj ajaran tentang “beekwaamheid” dan “onbekwaamheid”..

Menurut pengertian yang saya rangkum subjek hukum adalah Adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban. Oleh karena itu manusia sebagai yang menjalankannya serta hukum yang membuat dan mengaturnya Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan.

Menurut Fully Handayani R, SH,M.Kn, Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :

1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.

2. Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan Isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHPer, yg sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963

Rabu, 21 Oktober 2009

Kaitan peraturan pemerintah dan perundang-undangan terhadap perekonomian dan bisnis kewirausahaan

Kaitan peraturan undang-undang terhadap perekonomian, Pengembangan

Ekonomi Daerah Dalam Kerangka Otonomi Daerah

Menurut Deddy Supriady Bratakusumah *)

Dengan berbagai kewenangan yang akan dimiliki oleh daerah, maka daerah diharapkan akan sangat berperan didalam menciptakan iklim yang menunjang tumbuh-kembangnya kegiatan perekonomian daerah. Prakarsa dan kreatifitas penyelenggara pemerintahan didaerah diharapkan akan segera meningkat. Lebih jauh lagi penyelenggara pemerintah daerah karakternya akan berubah, dari penyedia (provider) menjadi fasilitator, motivator, dan katalisator segenap kegiatan perekonomian didaerah. Berbagai kegiatan perekonomian yang tidak perlu dilakukan oleh pemerintah segera diserahkan kepada swasta dan masyarakat. Prakarsa swasta dan masyarakat didalam menggantikan peran pemerintah harus sangat didukung.

Pemerintah daerah juga harus menciptakan suasana yang mendukung tumbuhnya jiwa wiraswasta dan wirausaha warganya. Iklim kompetisi yang sehat juga harus senantiasa dijaga dan dikembangkan melalui berbagai kebijakan dan peraturan yang berkaitan dengan kegiatan perekonomian. Kesempatan yang sama dan setara juga harus dibuka seluas-luasnya bagi masyarakat yang akan terjun dalam kegiatan perekonomian. Pemodal (investor) senantiasa ingin mendapatkan kepastian dan ketepatan waktu dari berbagai proses yang berhubungan dengan penyelenggara pemerintahan di daerah. Untuk itu keterbukaan, kepastian, ketepatan tindak, ketepatan waktu, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah juga akan menjadi prasyarat utama akan datangnya pemodal ke daerah.

Berbagai peraturan yang menunjang pengembangan ekonomi daerah baik langsung maupun tidak langsung harus disebar luaskan secara terbuka oleh pemerintah daerah. Peraturan-peraturan tersebut antara lain meliputi:

a. Rencana Tata Ruang Wilayah

b. Rencana Tata Guna Tanah

c. Rencana Tata Guna Sumber Daya Air

d. Peraturan Baku Mutu Lingkungan Hidup

Sedangkan insentif yang harus diberikan oleh pemerintah daerah didalam rangka menunjang pengembangan perekonomian daerah antara lain dengan:

a. Keterbukaan dan kemudahan mendapatkan informasi

b. Kemudahan perijinan

c. Perpajakan dan retribusi yang tepat dan jelas

d. Harga tanah yang masuk akal (reasonable)

e. Penyediaan prasarana lingkungan dan pekerjaan umum

f. Penyediaan sumber energi

g. Penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi dan informasi

Selain itu juga hubungan antara desa dan kota (rural-urban linkages) merupakan faktor yang penting didalam pengembangan perekonomian daerah. Disatu sisi masyarakat perkotaan yang bersifat pengguna hasil pertanian dan pemasok hasil industri dan jasa, disisi lain masyarakat perdesaan yang bersifat pemasok hasil-hasil pertanian, dan pengguna hasil industri dan jasa, interaksinya harus senantiasa dijaga. Perlindungan keduanya akan menciptakan interaksi yang saling menguntungkan.

Dengan otonomi daerah maka perkembangan perekonomian didaerah diharapkan akan lebih efisien, mempunyai keuntungan komparatif, berdaya saing, dan bermanfaat bagi masyarakat setempat melalui penciptaan lapangan kerja. Lebih jauh lagi kondisi lingkungan hidup akan tetap terjaga dan lestari.

Kaitan peraturan undang-undang terhadap bisnis dan kewirausahaan

Dalam hubungan antara peraturan undang-undang terhadap bisnis dan kewirausahaan menurut saya dapat kita lihat dari UKM (Usaha Kecil Menengah). Pada umumnya UKM banyak berdiri di Negara Berkembang seperti Indonesia, di sebabkan karena ingin mengurangi tingkat pengangguran yang ada,tingkat kemiskinan dan untuk meratakan proses pembangunan antara perkotaan dengan perdesaan. Dengan adanya Usaha kecil menengah ini di harapkan dapat memberikan kontribusi positif yang signifikan terhadap upaya-upaya penanggulangan masalah-masalah tersebut.

Ada pula permasalahan yang terjadi dalam usaha kecil menengah antara lain adalah dituntut untuk melakukan restrukturisasi dan reorganisasi dengan tujuan untuk memenuhi permintaan konsumen yang makin spesifik, berubah dengan cepat, produk berkualitas tinggi, dan harga yang murah . Salah satu upaya yang dapat dilakukan UKM adalah melalui hubungan kerjasama dengan Usaha Besar (UB). Kesadaran akan kerjasama ini telah melahirkan konsep supply chain management (SCM) pada tahun 1990-an. Supply chain pada dasarnya merupakan jaringan perusahaan-perusahaan yang secara bersama-sama bekerja untuk menciptakan dan menghantarkan suatu produk ke tangan pemakai akhir.

Berikut ini adalah list beberapa UU dan Peraturan tentang UKM

  1. UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
  2. PP No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan
  3. PP No. 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil
  4. Inpres No. 10 Tahun 1999 tentang Pemberdayaan Usaha Menengah
  5. Keppres No. 127 Tahun 2001 tentang Bidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan Untuk Usaha Kecil dan Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah atau Besar Dengan Syarat Kemitraan
  6. Keppres No. 56 Tahun 2002 tentang Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah
  7. Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan
  8. Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara
  9. Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah


Manfaat hukum di falkultas ekonomi

Pengertian hukum menurut Immanuel khan

Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain,menuruti hokum tentang kemerdekaan. Manfaat hukum menurut pendapat saya dalam falkultas ekonomi antara lain sebagai pedoman dalam menentukan dalam menjalankan rutinitas kehidupan masyarakat khususnya dalam falkultas ekonomi. Selain itu juga hukum berguna sebagai pedoman dalam pengajaran dan menerapkan perdagangan baik perdagangan lokal maupun perdagangan internasional.

Unsur-unsur hukum meliputi :

  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
  2. Peraturan diadakan oleh badan-badan resmi berwajib
  3. Peraturan bersifat memaksa
  4. sanksi terhadap pelangagaran peraturan tersebut adalah tegas.

Menuru sansinto’s dalam blognya menuliskan manfaat hukum di falkultas ekonomi adalah sebagai berikut :

  1. Memberikan pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan dunia ekonomi dan perdagangan
  2. Menambah bekal mahasiswa setelah lulus dan masuk dalam dunia kerja maupun berwira usaha
  3. Agar mahasiswa tidak buta hukum sehingga mengurangi resiko melakukan pelanggaran hukum baik hukum pidana maupun perdata
  4. Menghindari pembodohan hukum/penipuan dari pihak-pihak yang mencari keuntungan dari ketidaktahuan orang lain
  5. Menambah wawasan hukum anak bangsa(mahasiswa)